TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memangkas 17 Undang-undang tentang keamanan laut yang berlaku saat ini. Keberadaan beleid itu bakal disatukan dalam undang-undang Omnibus Law.
"Kita akan menyiapkan rancangan Omnibus Law Keamanan Laut. Sebab sekarang ini ada 17 Undang-undang yang mengatur secara berbeda, yang memberi kewenangan-kewenangan yang berbeda," kata Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 23 Desember 2019.
Penyatuan 17 beleid ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai lalu-lintas ekonomi di sektor maritim serta mempercepat proses masuknya investasi. Sebelumnya, dengan Undang-undang yang berlaku saat ini, penanganan kasus-kasus yang terjadi di laut menjadi bertumpuk-tumpuk.
Mahfud MD mengatakan, selama ini, penanganan proses perdagangan, bongkar muat kapal, dan masuknya dana segar mesti ditangani oleh tujuh pemeriksa. Proses itu memakan waktu yang lama sehingga tak terlampau menarik bagi investor.